Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2019 Rp 2.700.297.34.
(Baliekbis.com), Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2019 disepakati Rp 2.700.297.34. naik divandingkan tahun 2018 sekitar Rp2,499 juta. Nilai tersebut berdasarkan hasil rapat-rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten Badung Tahun 2019 dengan dihadiri seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dan mengacu pada ketentuan PP No.78 Tahun 2015. Demikian diungkapkan wakil dari unsur pekerja Putu Satyawira Marhaendra yang juga Ketua PC FSP PAR – SPSI Badung, Senin (29/10) usai rapat yang berlangsung di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
Satyawira menambahkan kesepakatan besaran UMK Badung Tahun 2019 ini selanjutnya sebagai saran dan pertimbangan kepada Bupati Badung untuk dapat merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satyawira Marhaendra juga meminta agar sosialisasi keputusan Depeka Badung dilaksanakan secepatnya tanpa harus menunggu Peraturan Gubernur Bali. Hal itu dimaksudkan agar para manajemen bisa lebih cepat mengalokasikan budget kenaikan gajinya untuk disampaikan dalam rapat pemegang saham. Begitu juga Pengurus SP/SB di perusahaan bisa mengajukan proposal kenaikan gaji yang diinginkan kepada manajemen untuk disampaikan kepada pengusaha. “Jangan sampai kita selalu mengulangi ketegangan setiap tahun karena baru bernego setelah Pergub turun, sedangkan rapat Pemegang Saham sudah ketok palu budgetnya,” tegas manajer di salah satu hotel di Nusa Dua ini.
Berkaitan dengan sosialisasi UMK, Putu Satyawira juga meminta kepada pemerintah agar jumlah perusahaan yang dijangkau di atas 1.000 (seribu) perusahaan. Sebab kalau hanya 200 perusahaan sangat kurang dan banyak pengusaha yang pura-pura tidak tahu ada UMK dengan alasan klasik belum ada sosialisasi dari pemerintah. Putu Satyawira menambahkan UMK adalah ‘perjuangan minoritas’ (pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja) ‘untuk mayoritas’ (pekerja yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja).
“Kalau ada pekerja yang bilang tidak perlu Serikat Pekerja, mereka perlu disadarkan bahwa tanpa ada serikat pekerja terbesar yang mewakili unsur pekerja dan bersepakat dalam rapat Dewan Pengupahan tidak akan pernah ada UMK. Jadi kalau masih bilang ndak perlu ada Serikat Pekerja ya tolong jangan nikmati hasil perjuangan kami ini yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali,” tambah Satyawira. Kesepakatan Bersama Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2019 ditandatangani unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan pekerja yakni Drs. Ida Bagus Oka Dirga,M.Si., Dr. l Gede Riana, SE, M.M, I Gusti Ngurah Agung,SH.,M.Si., I Nyoman Rai Dyatmika,SE, MAP, I Kt. Gde Widiartha Negara,SH., M.Par., Komang Budiarsana. S.Sos.,MSi, I Made Gunartha,SH, Sony Puji Triasmoro,SST., M.Sn., I Wayan Sandra,SH, I Putu Satyawira Marhaendra, Drs. I Wayan Nawa, Slamet Suranto, I Gst. Putu Suarminata,SH.,
AA Kompyang Gede, SH., I Made Sudana dan l Wayan Suyasa, SH. (bas)