Upaya Memberantas Mafia Tanah Terbukti, Dr.(c) Togar Situmorang: Kepercayaan Masyarakat Meningkat
(Baliekbis.com),Pengamat Kebijakan Publik Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. mengatakan implementasi program Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) Polri telah menunjukkan hasil yang baik. Dimana kepercayaan publik terus meningkat untuk institusi yang dipercaya masyarakat.
Bahkan menurut Advokat senior juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini agenda besar Kapolda Bali untuk memberantas mafia tanah di Bali sudah menjadi kenyataan. Yang membuktikan keberhasilan tersebut melalui penangkapan dan penahanan mafia-mafia tanah di Bali.
Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, menceritakan mengenai kasus yang sedang ditanganinya saat ini.
Berawal dari pengaduan masyarakat hingga akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/321/VIII/2019/BALI/SPKT terkait permasalahan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13262 Desa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali. Tanah seluas 7830.2 M2 yang dijual dengan harga Rp 350 juta per are, atau dengan total keseluruhan sekitar Rp27 miliar yang sampai saat ini tidak dibayarkan oleh sindikat mafia tanah dan diduga juga melibatkan oknum notaris.
Untuk membuktikan keseriusan pihak Kepolisian, Ditreskrimum Polda Bali Subdit II membentuk tim gabungan khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah tersebut. “Tidak main-main, penerapan pasal dalam kasus tersebut juga sangat kita apresiasi,” kata Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, Rabu (28/8/2019) di Denpasar.
Selain Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378KUHP, Pasal 3 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 juga ditetapkan untuk menjerat para sindikat mafia yang dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, juga meminta minta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pemblokiran atas tanah tersebut selama kasus ini masih berproses agar status tanah tersebut status quo.
“Upaya lain juga sudah kita lakukan, seperti pembatalan PPJB secara prinsipal, dan selanjutnya akan kita ajukan pembatalan melalui penetapan pengadilan,” jelas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.(phm)