Usung Keadilan, Pemerintah Pajaki Komoditas Kripto

(Baliekbis.com), Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat
tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan
bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto
merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak
berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin.

Oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan
penerapan aturan yang mudah dan sederhana, cara pengenaan pajak pada perdagangan
aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN
perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.
Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif
0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dalam hal bukan oleh PFAK. Sedangkan untuk jasa mining
(verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1% dari nilai konversi aset kripto.

Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK). Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.