Wagub Cok Ace Dorong Keikutsertaan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
(Baliekbis.com), Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendorong peran serta masyarakat sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat program jaminan sosial ini memberikan perlindungan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu program jaminan sosial bagi tenaga kerja juga memberikan ketenangan bekerja dan kenyamanan berusaha bagi pengusaha dan mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja. Harapan tersebut disampaikan Wagub Bali dalam wawancaranya kepada awak media seusai menyerahkan Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2022 Provinsi Bali , di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (9/5)
Lebih jauh Wagub Cok Ace menyampaikan untuk mendorong keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sinergitas baik dari para pengusaha selaku pemberi kerja, masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah selain melakukan fungsi pembinaan, juga mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan jaminan sosial. Sedangkan bagi para pengusaha, agar tidak menganggap program jaminan sosial yang diselenggarakan sebagai beban, melainkan investasi yang baik bagi pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) yaitu untuk membangun hubungan industrial yang baik, sehat, kondusif dan produktif dalam menyediakan perlindungan bagi pekerja.
“Kita tidak penah berharap kecelakaan kerja akan terjadi, namun hal tersebut adalah sebuah kemungkinan yang bisa saja terjadi. Untuk itu baik pekerja, pemberi kerja (pengusaha), masyarakat dan pemerintah bersinergi untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial melalui pelayanan yang berkualitas, seyogyanya hal ini merupakan bagian dari gaya hidup, untuk bisa hidup mandiri secara cerdas dan terlindungi dari berbagai risiko, “ imbuhnya.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun 2022 memasuki tahun ke 6 (enam) pelaksanaan Paritrana Award dengan periode penilaian bulan Januari s.d. Desember 2022. Penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2022 berbeda dengan penyelenggaraan 5 (lima) tahun sebelumnya dimana penyelenggaraan sebelumnya hanya ada di tingkat nasional, untuk tahun 2022 penyelenggaraan ada di tingkat nasional dan tingkat provinsi. Panitia tingkat pusat menerapkan sistem zonasi pada Paritrana Award tingkat nasional antara lain zona Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusra-Maluku-Papua.Setelah dilakukan sejumlah penilaian baik penilaian berkas dan wawancara ditetapkan pemenang sebagai berikut: untuk kategori Perusahaan Besar Sektor Keuangan, Perdagangan dan Jasa, Juara dua diraih Bali Marine Safari dan juara satu diraih PT Bank BPD Bali. Untuk kategori Perusahaan Besar Sektor Manufaktur, Pertambangan dan Migas juara dua diraih PT. Langgeng Kreasi Jayaprima dan juara satu diraih Sensatia Botanicals, untuk kategori Perusahaan Sektor Layanan Publik, juara tiga diraih Perumda Tirta Amertha Buana, juara dua diraih PT. Surya Husadha (Rumah Sakit Surya Husadha) dan juara satu diberikan kepada PT. Kasih Medikatama (RS Kasih Ibu Saba).Sedangkan untuk Kategori Perusahaan Menengah, . PT. Sayap Garuda Indah. Tirta Taman Bali dan PT. Royal International (Karma Group) berada di posisi Juara 3,2 dan 1. Kategori Usaha Kecil Mikro, juara tiga diraih Aura Bali Craft, juara dua diraih Akemi Bali Craft dan juara 1 diraih Alam Batu dan untuk kategori pemerintah kabupaten/kota , juara tiga diraih Pemkab Gianyar, juara dua diraih Pemkab Jembrana dan Juara satu diraih Pemkab Badung.
Wagub Bali yang turut didampingi oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyerahkan piagam dan hadiah kepada para pemenang. Dalam kesempatan tersebut Wagub Bali juga menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.