Wagub Cok Ace Titip Pengawasan Kepada KI Provinsi Bali Agar Informasi Pemberitaan Sampai Utuh di Tengah Masyarakat
(Baliekbis.com), Cepatnya terdistribusi sebuah pemberitaan ditengah masyarakat melalui media sosial selain memberi dampak positif akan mudahnya masyarakat mengetahui kondisi diluar dan informasi terupdate, juga ditakutkan akan menjadi senjata pemecah ditengah kedaulatan dan toleransi yang selama ini dibangun dengan baik.
Untuk menjaga keutuhan bermasyarakat dan bernegara, Wakil Gubernur Bali menitipkan tugas berat kepada Komisi Informasi Provinsi Bali untuk mengawasi informasi yang sangat dinamis ini agar bisa sampai secara utuh ke masyarakat tanpa mengalami distorsi terlebih dahulu dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini disampaikan Wagub Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ida Bagus Ketut Ludra saat menerima audensi Komisi Informasi Provinsi Bali, diruang kerjanya, Selasa (23/3).
Ditambahkannya, setiap informasi yang beredar dengan cepat sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah agar tidak terpancing emosi dan menimbulkan kebencian yang nantinya berbuah pada sebuah fitnah. “Mari kita jaga Bali ini dengan menyebarkan informasi yang baik dan positif, sehingga akan tumbuh kedaulatan dan kekuatan untuk menghadapi masalah terlebih pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ungkapnya.
Saat ini keterbukaan informasi publik akan di nilai dan indeks keterbukaan informasi di Provinsi Bali pertama kali akan mengikuti penilaian pusat pada tahun 2021. Prosesnya akan menghasilkan indeks setiap daerah per provinsi, yang nantinya secara nasional juga akan muncul hasil indeks informasi di Indonesia.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik baru pertama kali dilaksanakan oleh pusat, dan Bali adalah salah satu peserta yang nantinya akan ikut bersaing.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan saat ini Bali masuk ke dalam 10 besar kategori Provinsi yang informatif (diatas kategori menuju informatif) dengan nilai keterbukaan informasi mencapai angka 92. “Intinya indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) ini bertujuan untuk menguji keterbukaan informasi publik pemerintah, sejauh mana pemerintah mampu menyampaikan informasi ke masyarakat dan seberapa besar tingkat masyarakat menyerap informasi dari pemerintah,” terang Agus Wirajaya. (pem)