Warga Pemilik Tanah di Galian C Temui Dewan, Berharap Penyelesaian Sisa Pembayaran
(Baliekbis.com),Empat warga yang mewakili 32 orang warga Desa Tangkas Klungkung mendatangi DPRD Bali prihal tanah yang menjadi hak milik mereka yang belum dibayar lunas.
“Tanah yang kini jadi masalah tersebut luasnya sekitar 7 hektar yang berlokasi di Subak Pengucang di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,” kata Kuasa Hukum para pemilik lahan Nyoman Sumantara, SH, Rabu (8/12) di DPRD Bali.
Sumantara menceritakan awal kejadian yakni 32 warga yang memiliki lahan tersebut pada awal 2006 sempat didatangi pembeli bernama Wayan Widiarta.
Saat itu, tanah yang akan dijual 32 orang warga tersebut harga per arenya Rp8 juta. “Nah kenapa harganya bisa dikatakan cukup murah saat itu. Karena tanah tersebut berlokasi di Galian C,” terangnya.
Lanjutnya, para pemilik tanah bersepakat menunjuk notaris yakni Ida Ayu Kalpikawati. Sumantara mengatakan pada saat proses jual beli yang disaksikan langsung oleh notaris, pihak pembeli yakni Wayan Widiarta hanya memberikan uang muka (DP).
Dari pengakuan warga saat itu, DP yang diberikan baru dua kali yakni pada tahun 2006 untuk DP pertama dan tahun 2009 untuk DP kedua. Besarnya DP beragam. Ada yang mendapatkan 10%, 20%, bahkan ada yang sampai 50%.
Namun begitu lama berjalan, pembeli hanya sebatas memberikan DP itu saja. Hingga akhirnya si pembeli tidak pernah muncul lagi. “Maka tanah tersebut oleh warga dianggap masih tetap menjadi hak milik warga, sebab belum ada pelunasan,” jelas Sumantara.
Namun tiba-tiba dari Kejaksaan Klungkung mendatangi notaris Ida Ayu Kalpikawati untuk menanyakan prihal tanah tersebut. Selanjutnya Kejaksaan pun mendatangi para pemilik tanah yang kemudian menanyakan siapa yang sudah membeli tanah tersebut. Warga menjelaskan tanah dibeli Wayan Widiarta.
Entah kenapa tiba-tiba dari Kejaksaan langsung membuat BAP, dan semua berkas dokumen hasil transaksi jual beli yang ada di notaris Ida Ayu Kapilkawati langsung diambil.
Sumantara menjelaskan konon kejaksaan hanya sebatas meminjam berkas dokumen. Namun berkas dokumen yang dipinjam justru sekarang masuk dalam Kasasi. Bahkan dari Kejaksaan mengatakan kalau tanah tersebut kini menjadi tanah milik negara.
“Itu kan aneh saja menurut saya. Kok bisa tanah masih sengketa jadi milik negara. Jadi kedatangan warga ke DPRD Bali sebatas meminta keadilan, dan memperjuangkan apa yang masih menjadi hak warga yakni ganti rugi kekurangan yang belum dilunasi oleh si pembeli,” pungkasnya.(sus)