Warung Kopi Kebun Disegel, Mengapa?
(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak mengantongi ijin usaha. Kali ini Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi turut menyegel Warung Kopi Kebun di Jalan Tukad Melangit Panjer Selasa (15/1).Dilakukan penyegelan terhadap warung kopi oleh Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar lantaran terbukti tidak mengantongi ijin usaha. Selain itu, terdapat laporan masyarakat bahwa warung ini buka hingga larut malam, dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
‘’Penyegelan ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera, agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban khususnya dalam administrasi perijinan,’’ ujarnya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Made Poniman saat diwawancarai disela penyegelan.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum penyegelan dilakukan pihak Satpol PP Kota Denpasar telah memberikan peringatan satu, dua dan tiga. Selain itu Warung Kopi Kebon ini sudah pernah di Sidang Tindak Pidana Ringan terkait dengan buka sampai larut malam dan menimbulkan kebisingan sehingga menganggu masyarakat sekitar. Hal ini tentu melanggar ketentuan yang dijelaskan dalam Perda 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Menurutnya setelah di Sidang Tipiring ternyata Warung Kopi Kebun ini tetap buka hingga larut malam bahkan masih menimbulkan suara bising yang meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, pemilik usaha juga tidak bisa menunjukan ijin usaha, sehingga dilakukan penyegelan, mengingat semua toko kecil di Denpasar harus memiliki ijin minimal ijin usaha di Kecamatan.
Lebih lanjut Warung Kopi Kebun tidak diperbolehkan beroprasi sampai bisa menunjukan ijin, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan pemantuan. “Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku maka kami bersama tim akan buka segel ini,’’ ujarnya.
Dari pihak pemilik Putu Hendra Eka Adnyana mengaku akan segera mengurus ijin usaha agar dapat membuka usahanya kembali. Awalnya memang ada sedikit penolakan terkait penyegelan ini, namun setelah diberikan penjelasan terkait aturan khususnya perijinan usaha pihaknya sudah memahami. “Surat ijin usaha saya sedang dalam proses, segera akan diselesaikan sesuai yang disarankan,” ungkapnya.
Lurah Panjer Made Suryanata mengatakan, Warung Kopi Kebun ini sering dikeluhkan warga karena menimbulkan suara bising. Warung ini buka dari pukul 12.00 wita hingga dini hari. ‘’Kami dapat laporan di tempat ini sering menimbulkan suara bising karena musiknya terlalu keras,’’ ujarnya.(ayu)