Wayan Suata: Tarif Rp 3 Ribu Masih Untung
(Baliekbis.com), Diberlakukannya tarif atas dan tarif bawah untuk bisnis angkutan taksi sesuai PM 108/2017 dinilai masih menguntungkan.
“Besaran tarif atas Rp 6 ribu dan bawah Rp 3 ribu masih menguntungkan bagi pengusaha. Buktinya pengusaha taksi online bisa terus menambah armadanya,” ujar Pengurus KSU Asep Bali Drs. I Wayan Suata, Sabtu (4/11) di Renon menanggapi PM 108 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur tentang tarif bawah dan tarif atas taksi konvensional dan taksi online. Sebagai pelaku di lapangan, Suata menyatakan mendukung ketentuan tarif baru itu karena saling menguntungkan antara konsumen (penumpang) dan sopir angkutan. Menurutnya konsumen punya hak untuk menggunakan uangnya dan memilih angkutan sesuai seleranya. “Jangan konsumen dilarang. Yang terjadi konsumen dilarang tak dikasi pesan taksi online. Konsumen pesan taksi online tak dibolehkan,” ujarnya. Bahkan mereka yang sudah di dalam taksi diturunkan, ini tak beretika. Dikatakan Suata, siapa tak mau dikasi tarif murah, mobil bagus, sopir sopan. Ini yang dicari konsumen. Dengan tarif itu menurutnya pengusaha masih untung. “Kalau ini tak menguntungkan kok taksi bertambah terus. Kalau tak untung pasti bangkrut. Buktinya sopir saya selama lima tahun bisa punya mobil sendiri,” ujarnya. Ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PM 108 bertujuan untuk menjaga agar penumpang tak dipermainkan masalah tarif. Juga pengemudi pendapatannya tak boleh di bawah rata-rata minimum. Tarif tersebyut juga untuk menjaga persaingan antara angkutan konvensional dengan angkutan khusus. Saat ini taksi online di Bali sekitar 3 ribuan dan yang konvensional hampir 4 ribuan termasuk pula angkutan sewa di dalamnya. Selama ini untuk tarif angkutan taksi konvensional arata-rata sekitar Rp 6 ribuan. (bas)