I Wayan Sugiada Penjabat Sementara Bupati Klungkung
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Mangku Pastika melantik secara resmi I Wayan Sugiada sebagai Penjabat Sementara Bupati Klungkung di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/2). Sugiana menggantikan Bupati Suwirta dan Wakil Bupati Kasta yang cuti.
Sebagaimana diketahui Bupati dan Wakil Bupati Klungkung saat ini melaksanakan cuti di luar tanggungan Negara, karena kembali mengikuti tahapan Pilkada di kabupaten tersebut. Gubernur Pastika dalam sambutannya dengan tegas berpesan kepada Penjabat Sementara, I Wayan Sugiada yang seorang Aparatur Sipil Negara dan saat ini sedang menjabat sebagai Inspektur Provinsi Bali, untuk menjaga netralitasnya dan diikuti oleh setiap ASN di lingkungan Pemkab Klungkung. “Saudara harus mampu menjaga netralitas ASN, melalui penegakan hukum secara tegas, sehingga aparatur dapat mengemban tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan selalu mengedepankan profesionalitas dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan dengan demikian penyelenggaraan Pemilukada akan aman, lancar,damai dan demokratis,” tegas Pastika.
Sementara itu dalam memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Pastika berpesan agar mengoptimalkan koordinasi dan mengefektifkan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti KPUD, Panwaslu dan unsur TNI/POLRI termasuk dengan pemuka masyarakat serta pemuka agama.
Gubernur Pastika juga mengingatkan agar Penjabat Sementara bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan DPRD guna membangun kerjasama yang bersifat kemitraan, serta bisa dapat menjaga terjalinnya hubungan yang konstruktif dan hierarkis dengan pemprov sehingga terbangun sebuah manajemen pembangunan Daerah Bali yang terintegrasi. Pelantikan I Wayan Sugiada sebagai Penjabat Sementara Bupati Klungkung didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-231 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung Provinsi Bali. (sus)