Wirka: Sentra Gakkumdu harus Cepat Tangani Pidana Pemilihan
(Baliekbis.com), Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengingatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk selalu sigap dan bergerak cepat dalam menangani tindak pidana dalam tahapan Pilkada 2024.
“Kita harus siap menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu dalam waktu yang sangat terbatas. Efisiensi adalah kunci, karena penanganan pelanggaran ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Wirka saat menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu Klungkung, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Klungkung, Jumat (13/9/2024).
Menurut Wirka, batas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kini jauh lebih singkat, dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang 7+7 hari, kini pada Pilkada 2024 hanya 3+2 hari.
Ia menekankan, pengawas pemilu adalah satu-satunya pintu masuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Tidak ada satu pun lembaga lainnya yang mampu menangani dugaan pelanggaran tersebut. “Tugas ini merupakan amanah langsung dari undang-undang, tidak ada lembaga lain yang berwenang menanganinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wirka juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik di antara pengawas pemilu, penyidik, dan kejaksaan. Tidak hanya dalam pertemuan formal, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih santai dan non-formal.
Menurut dia, hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra Gakkumdu. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan kasus.
Ia mengingatkan agar pengawas selalu berkoordinasi dengan penyidik atau jaksa saat menerima laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu. “Ingat, output penanganan tindak pidana pemilihan adalah hasil kerja bersama Sentra Gakkumdu, bukan dari pengawas, penyidik, atau jaksa secara terpisah. Kita harus selalu solid dan tidak saling menyalahkan,” katanya.
Mengakhiri rakor, Wirka menekankan berkaitan penanganan tindak pidana pemilihan, kewenangan pengawas hanya mencakup pada tahapan pemilihan saja, di luar dari tahapan tersebut sudah masuk pro justitia atau kewenangan dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.
“Meskipun begitu, kita sebagai pengawas pemilihan akan tetap mendukung proses tindak lanjut penanganan tindak pidana pemilihan tersebut,” ujarnya.