Wujudkan Bali Bebas Sampah Plastik, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Implementasikan Pergub 97 Tahun 2018
(Baliekbis.com), Masih banyaknya sampah plastik di Bali mendapat perhatian khusus Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Untuk mewujudkannya, Gubernur Bali mengajak semua lapisan masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah serta semua pihak untuk ikut mengimplementasikan peraturan tersebut agar alam Bali beserta isinya tetap sejuk, indah dan harmonis. Demikian disampaikan Gubernur Koster dalam sambutannya pada acara Deklarasi Bali Bersih Sampah Plastik yang dilanjutkan dengan Gerakan Kedas Sampah Plastik, yang berlangsung di beberapa titik area Pura Agung Besakih, Karangasem, Sabtu (2/2) pagi.
“Kegiatan ini sangat bagus. Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian alam Bali berserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia sekala dan niskala,” ujar Koster.
Ditambahkan Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini, untuk menjaga alam Bali, Ia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dijelaskan Koster, Pergub ini juga bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Terima kasih atas gerakan bersih sampah plastik ini. Kegiatan ini adalah bagian dari pada cara menyukseskan pergub yang bertujuan agar Bali bebas dari sampah plastik sekali pakai. Saya juga mengucapkan terimakasih atas respon positif dari masyarakat Bali terkait pergub ini,” ucapnya.
Koster yang didampingi Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Cok Ace beserta Ny. Putri Haryani Sukawati, berharap pergub ini mendapat dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya tetap berlanjut.
“Saya harap kegiatan seperti ini diikuti seluruh masyarakat Bali. Tidak hanya dilaksanakan di Besakih saja, namun juga dilaksanakan diseluruh Bali. Untuk itu, saya mengajak komponen masyarakat seluruh Bali agar ikut secara aktif dan melaksanakan Pergub 97 dengan cara membersihkan lingkungan dari sampah plastik. Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat aturan serupa, serta di tingkat desa saya harapkan ada semacam pararem, sehingga gerakan ini bisa berkelanjutan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Panitia, I Ketut Bagus Arjana Wiraputra mengatakan, gerakan kedas sampah plastik ini merupakan implementasi dari Pergub Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selain itu, gerakan ini juga sebagai wujud akan cinta kepada alam. “Gerakan ini selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya untuk Wana Kertih yang kami lakukan hari ini, ” ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan kedas sampah plastik ini dipelopori Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia Provinsi Bali, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Provinsi Bali, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kodam IX/Udayana, Perguruan Tinggi se-Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, siswa SMP/SMA, komunitas serta masyarakat.