Wujudkan Industri yang Bertanggung Jawab dan Berintegritas, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Tanda Tangani Kode Etik
(Baliekbis.com),Pelaku industri vape di Indonesia yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional sepakat menandatangani kode etik industri vape pada acara Bali Vape Culture (BVC), Sabtu ( 7/12/2019) di Hotel Harris Kuta. Upaya tersebut demi memastikan industri yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Penandatanganan dilakukan Ketua Asosiasi Personalized Vaporizer Indonesia (AVPI) Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) I Gde Agus Maha dan Sekjen Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans.
Acara tersebut disaksikan Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Ida Bagus Komang Ardika S.H., Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Bali Lhyta Noralina Oktaviana, SE, MM
dan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali/Nusa Tenggara I Nyoman P. Candra.
Roy Lefrans Sekjend Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mengatakan, penandatanganan kode etik ini merupakan bentuk komitmen, keseriusan, dan niat baik, baik dari sisi produsen, toko vapers, dan pengguna vapers memastikan industri vape yang bertanggung jawab dan berintegritas.
“Melalui penandatanganan kode etik ini, kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa kami berusaha dengan keras mencegah penyalahgunaan Vape dan menjaga pemanfaatan Vape pada fungsinya yaitu membantu perokok dewasa berhenti merokok,” ujarnya.
Dikatakan rokok elektrik atau vape dan produk penghantar nikotin elektrik (ENDS) menjadi sorotan di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia akhir-akhir ini. Padahal, rokok elektrik hadir untuk membantu perokok dewasa yang jumlahnya mencapai 67 juta orang di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di Inggris (Public Health England), tanpa senyawa tar yang bersifat karsinogenik atau komponen dalam asap rokok yang tinggal sebagai sisa sesudah dihilangkannya komponen nikotin dan cairan, produk ini bisa mengurangi risiko hingga 95% dibandingkan rokok konvensional.
Dikatakan, fungsi vape untuk membantu perokok dewasa telah dibuktikan di Inggris di mana selama tahun 2017, diperkirakan sekitar 50.000-70.000 perokok berhasil berhenti merokok berkat penggunaan vape. Pada Mei 2019 lalu, University College London menerbitkan studinya yang menemukan bahwa perokok yang menggunakan bantuan rokok elektrik untuk berhenti memiliki kemungkinan sukses berhenti 95% lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personalized Vaporizer Indonesia (APVI) memaparkan, sejak pertama kali vape hadir di Indonesia, semangat yang kami bawa adalah produk alternatif pengganti tembakau yang hanya dikhususkan untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas.
“Semangat dan integritas ini tidaklah luntur dan pada akhirnya kami tuangkan ke dalam sebuah kode etik yang akan kami jaga,” jelasnya. Adapun poin-poin kode etik industri Vape demi industri yang bertanggung jawab dan berintegritas yakni Vape tidak boleh digunakan/dijual/diberikan kepada orang yang berusia dibawah 18 Tahun, ibu hamil dan yang sedang menyusui.
Vape tidak sepenuhnya aman.
Oleh karena itu hanya digunakan untuk berhenti kebiasaan yang lebih merugikan kesehatan. Menjamin kebenaran informasi yang tersaji dalam label dan kemasan terutama mengenai kandungan dan bahan-bahan lainnya. Membantu menjaga industri dari penyalahgunaan produk Narkotika dan Obat-Obatan terlarang lainnya. Tidak melakukan kegiatan promosi yang ditujukan atau menyasar konsumen berusia 18 tahun ke bawah.
Mencegah upaya timbulnya perokok atau pengguna vape baru dengan tidak menawarkan kepada yang bukan perokok. “Produk ini tidak bebas risiko. Pilihan terbaik adalah berhenti merokok, namun produk-produk ini dapat memberikan alternatif dengan resiko lebih rendah kepada perokok dewasa,” ujar Aryo.
Senada dengan Aryo, Johan Sumantri selaku Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) menyampaikan selama ini terjadi banyak salah kaprah dalam pemahaman soal produk vape ini dan mengakibatkan informasi yang simpang-siur di masyarakat. “Kami percaya bahwa masyarakat punya hak asasi untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang supaya mereka bisa memutuskan apa yang baik untuk mereka, jangan ditakut-takuti,” kata Johan.
Ia menambahkan masyarakat perlu mengetahui bahwa garis merah yang menyebabkan krisis kesehatan vaping di Amerika bukanlah disebabkan oleh vaping itu sendiri. Melainkan karena penyalahgunaan vaping dan pemakaian narkoba dalam bentuk THC ilegal dan semua kasus konsisten mengandung Vitamin E acetat yang sangat berbahaya bagi tubuh apabila komponen ini dihirup.
“Ini bahkan sudah resmi diumumkan oleh Centres for Disease Control & Prevention (CDC) Amerika. Kata kunci yang harus dilihat disini adalah peredaran produk ilegal. Krisis yang terjadi di Amerika terjadi karena produk ilegal THC,” ujar Johan.
I Gde Agus Maha
Lebih lanjut, keempat asosiasi yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional ini menyampaikan bahwa semua pihak, mulai dari pabrikan, penjual, konsumen, hingga pemerintah punya andil penting untuk memastikan produk-produk ini tidak disalahgunakan dan juga dikonsumsi oleh para perokok dewasa yang ingin mendapatkan alternatif.
“Kita tidak bisa tinggal diam. Paling tidak kami dari industri sudah harus proaktif untuk memastikan produk vape ini digunakan sebagaimana sesuai dengan peruntukannya untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah resiko,” ujar Gde Maha, Ketua Asosiasi Vaporizer Bali (AVB) yang juga menjadi tuan rumah Bali Vape Culture 2019 ini.
Sementara Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika,S.H. selaku Direktur Narkoba Polda Bali juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Paguyuban Asosiasi Vape Nasional atas penandatanganan kode etik ini.
“Upaya untuk self-regulatory seperti ini sangat kami apresiasi. Apalagi, para pelaku industri Vape telah berkomitmen untuk menjaga industri dari penyalahgunaan produk Narkotika dan Obat-Obatan terlarang lainnya. Kami berharap dengan komitmen yang kuat dari para pelaku ini juga akan membawa dampak positif pada pemberantasan narkoba di t
Tanah Air,” ujar mantan Dir. Narkoba Polda Papua ini. (bas)