Wujudkan KLA, Bupati Karangasem Segera Terbitkan Perbup Peniadaan Iklan Rokok Luar Ruang
(Baliekbis.com), Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan segera membuat regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang atau meniadakan iklan rokok luar ruang. Penegasan Bupati Mas Sumatri disampaikan saat bertemu Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali yang dipimpin Ketut Suarjana di Kantornya, Rabu (8/8/2018). Dalam kesempatan itu, Suarjana menyampaikan, implementasi Perda KTR No 10 Tahun 2011 sudah berjalan baik di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Hanya saja, salah satu yang menjadi keprihatinan termasuk di Kabupaten Karangasem adalah perilaku merokok di kalangan remaja. Yang menjadi perhatiannya karena ini menyangkut perilaku merokok di kalangan remaja yang dipengaruhi oleh iklan rokok.
Pihaknya melihat masih banyak iklan rokok luar ruang seperti billboard yang masih banyak ditemukan di kabupaten berjuluk bumi lahar itu. Untuk itu, bersama CTLCH Universitas Udayana menginisiasi ke kabupaten dan kota di Bali dalam mendorong pelarangan atau peniadaan iklan rokok di luar ruang Dicontohkan, Kota Denpasar misalnya telah melakukan moratorium iklan rokok luar ruang sehingga tidak boleh lagi ada iklan rokok di media luar ruang. Demikian juga di Kabupaten Klungkung telah meniadakan iklan rokok di luar ruang sehingga menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang meraih KLA.
“Hal ini dirasa penting, karena iklan salah satu menjadi salah satu penyebab perilaku remaja mulai merokok,” tegas Suarjaya. Berdasar penelitian, perilaku rokok remaja dipengaruhi oleh iklan media seperti televisi dan billboard atau luar ruang, ini yang menjadi konsern bersama sehingga cita cita Karangasem untuk menuju Kota Sehat Layak Anak, perlu segera membuat larangan iklan rokok luar ruang, dengan mengkombinasi Perda KTR yang sudah berjalan dengan baik,” sambungnya. Hal kedua disampaikan kepada Bupati Mas Sumatri, menyangkut Perda KTR, yang mengatur iklan dalam ruang seperti di pasar modern, perlunya segera dilakukan revisi Perda KTR yang ada saat ini. Bsa saja, dengan regulasi Perbup atau membuat seperti di Klungkung dan Denpasar dengan menaruh dalam perizinan yakni satu klausul tentang iklan dalam ruang. Mengingat, iklan rokok dalam ruang di pasar atau toko modern selama ini, tidak dikenai pajak alias gratis sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Diakuinya, selama ini masih ada kendala atau anggapan di daerah-daerah bahwa iklan rokok memiliki andil terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Padahal berdasar penelitian yang dilakukan Tim UNUD, menunjukkan bahwa kontribusi pendapatan iklan rokok terhadap PAD Kabupaten Karangasem sangat kecil bahkan hanya sebesar 0,06 persen dari PAD karangasem sebagaimana data tahun 2015. “Meskipun iklan rokok luar ruang dihilangkan, akan cepat digantikan dengan iklan lain seperti selluler dan lainnya sehingga akan semakin dekat dengan tujuan dalam mewujudkan Kota Layak Anak sebagaimana dicita-citakan masyarakat Karangsem,” imbuhnya. Menanggapi hal itu, Bupati Mas Sumatri menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali, sebagai salah satu terobosan yang patut didukung.
“Saya sangat mendukung terobosan itu, di mana kita ingin hidup sehat dan hidup tertib bermartabat sehingga untuk mewujudkan semua itu, harus didukung segala hal yang sekiranya mampu memberikan manfaat untuk masyarakat,” tegasnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan I Gusti Bagus Pertama dan pimpinan OPD lainnya. Terlebih, Karangasem baru saja mengalami banyak permasalahan mulai erupsi Gunung Agung hingga terdampak gempa bumi Lombok sehingga perlu mendapatkan perhatian dukungan semua pihak termasuk kalangan media untuk mengangkat kembali masyarakat Karangasem. Untuk itu, atas inisiatif Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali, Bupati Mas Sumatri menyambut positif dan meminta dinas terkait segera mempersiapkan hal yang berkaitan itu semua, sesegera mungkin.
“Jika Peraturan Bupati yang dibutuhkan ya kita lakukan, sepanjang itu untuk berbuat baik demi kepentingan masyarakat, tidak boleh ada yang menghalangi,” tegasnya lagi. Baginya, seorang pemimpin sudah semestinya tidak akan menghalangi kegiatan-kegiatan yang bertujuan baik dalam hal ini untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya rokok. Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya, Bupati Mas Sumatri memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dalam waktu satu minggu ini mempersiapkan regulasi segala aspek kajian dan aturan hukum untuk meniadakan iklan rokok di luar ruang. (ist)