Wujudkan Masyarakat Aman dan Tertib, Ny. Putri Koster Gandeng Kelompok Ahli Sosialisasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu-Beradat
(Baliekbis.com), Gerakan PKK di Provinsi Bali selain melaksanakan Program dari Tim Penggerak PKK Pusat, juga dalam mengaktualisasikan 10 Program Pokok PKK diarahkan agar sejalan dan mendukung Visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang mengandung makna yaitu Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali dan Gumi Bali yang Sejahtera dan Bahagia Sekala-Niskala, sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan yang Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster saat mengisi Dialog Interaktif dengan tema ‘44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru’ dengan sub tema ‘’SIPANDU BERADAT’, di Studio Kompas TV, Senin (12/6).
Penajaman prioritas program gerakan PKK, yang pada dasarnya tetap berbasis pada 10 program pokok PKK. “Langkah ini perlu dilakukan agar ada upaya konkrit dari kita untuk fokus pada program dan kegiatan tertentu sehingga penjabaran dalam pelaksanaan tidak bias, seperti yang dilakukan hari ini adalah melaksanakan sosialisasi melalui media elektronik dengan menggandeng dua (2) narasumber yakni Prof. I Made Damriyasa, selaku Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, dan Brigjen Pol (Purn) Dewa Parsana selaku Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Saya sengaja menggandeng para ahli agar sosialisasi yang disampaikan sesuai dan dapat diterima oleh masyarakat luas,” imbuh Ny. Putri Koster.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster menjelaskan akan terus aktif melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan pihak terkait, mengajak masyarakat Bali untuk bersama menjaga keamanan, kenyamanan dan ketenteraman di Bali dalam upaya mewujudkan kesejahteraan hidup.
“Tidak semua dibuat ribut, karena kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentu bertujuan untuk kebaikan bersama. Karena kepentingan dalam menjaga Bali secara menyeluruh merupakan tanggung jawab kita semua, dan tidak dapat berdiri sendiri – sendiri,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa Bali yang sedari jaman dahulu memiliki pemandangan alam yang indah, adat budaya yang adiluhung serta masyarakat yang ramah, terlebih pesatnya pembangunan infrastruktur penunjang menjadikan Bali akan terus dikunjungi wisatawan domestik dan wisatawan dunia, termasuk mereka yang mencari atau membuka lapangan pekerjaan dengan kepentingannya masing-masing.
Hal ini tentu memberikan dampak positif dari kehadiran mereka semua, baik itu berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Bali, perputaran ekonomi yang berdampak baik bagi masyarakat dan mata pencaharian bagi warga lokal. Namun tak dipungkiri, Ny. Putri Koster juga meminta agar masyarakat Bali turut melaksanakan antisipasi dari dampak munculnya konflik-konflik sosial berupa ketidaktertiban sosial di tengah masyarakat.
Untuk itu, Ny. Putri Koster yang juga istri Gubernur Bali pada kesempatan ini menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sipandu-Beradat sebagai salah satu strategi untuk menjaga keamanan pariwisata, karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan Bali sangat diperlukan adanya strategi berupa sistem pengawasan dan pengamanan TERPADU yang bersinergi yang bersifat vertical dan horizontal dari berbagai unsur keamanan pemerintah dan non pemerintah serta keterlibatan masyarakat.
Prof. I Made Damriyasa selaku Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali mengatakan bahwa bertemunya berbagai elemen masyarakat di Bali baik masyarakat lokal, masyarakat domestik dan masyarakat mancanegara (WNA) yang tentunya membawa berbagai macam kepentingan dan berbagai budaya, dapat menimbulkan berbagai macam persaingan sosial dalam masyarakat yg cenderung melalui jalan pintas dengan melanggar norma-norma kearifan lokal dan pelanggaran hukum yang ada seperti perilaku tidak senonoh, tidak tertib dalam berlalu lintas bahkan berani melawan petugas dan kegiatan berbagai bisnis pariwisata ilegal. Hal inilah yang membentuk sebuah kebijakan untuk kepentingan umum yang nantinya diharapkan tidak akan merusak budaya dan masyarakat lokal yang ada. Dalam hal ini, Gubernur Bali menggandeng pihak terkait dalam menyusun payung hukum perlindungan masyarakat yang diharapkan mampu memberikan dampak perlindungan bagi ketertarikan umum dan semua pihak masyarakat yang ada di Bali.
Brigjen Pol. (Purn) Dewa Parsana, selaku Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat mengatakan bahwa masih lemahnya Kegiatan preventif di wilayah POLICE HAZARD (PH) berupa pengawasan dan pengamanan untuk mencegah adanya kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya.
Lemahnya kegiatan preventif dikarenakan adanya dinamika kegiatan yang tinggi, salah satunya kegiatan keagamaan, adat budaya dan tradisi di Bali sangat tinggi yang memerlukan jumlah personil pengamanan yang cukup banyak. Selain itu, Bali sering di digunakan sebagai tempat kegiatan event-event nasional dan internasional sehingga didatangkan petugas bantuan dari luar bali. Dan keterbatasan jumlah dan kualitas petugas keamanan dari unsur pemerintah tidak menjangkau sampai di tingkat wilayah desa sebagai tempat wilayah terdepan kegiatan interaksi dari berbagai aktivitas, sehingga kesempatan kelemahan ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beraksi.
Melalui sosialisasi ini, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster berharap dapat terwujudnya keluarga sehat dimana setiap individunya berada dalam kondisi sejahtera, baik dari segi fisik maupun mental, sehingga dapat hidup normal secara sosial dan ekonomi di tengah masyarakat lainnya, sekaligus tumbuh generasi cerdas dimana terpenuhinya pendidikan dan penggunaan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengolah potensi yang dimiliki serta dapat mengakses layanan dasar pendidikan, berdaya diartikan kemampuan untuk mengolah potensi sumberdaya yang dimiliki dengan memanfaatkan teknologi sesuai perkembangan masyarakat, beriman dan bertaqwa sebagai terwujudnya pribadi yang menerapkan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa dan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing. (pem)