Wujudkan Penegakan Hukum, Kejari Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama Perbekel
(Baliekbis.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (31/8/2021) melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dengan Perbekel (Kepala Desa) se-Kota Denpasar yang dilakukan secara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan bisa saja terjadi adanya kendala-kendala teknis maupun non teknis baik intern maupun ekstern yang secara khusus terkait dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Untuk mengatasi persoalan yang timbul di lapangan, tentu memerlukan pendampingan hukum dari lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan penegakkan hukum, menjaga kewibawaan negara serta pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Yuliana Sagala dalam kesempatan itu juga berpesan kepada para Perbekel yang hadir, setelah penandatanganan Kesepakatan bersama ini, para Perbekel atau Kepala Desa ini bisa menindaklanjuti dengan mengajukan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan dalam hal pertimbangan hukum atau bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pengajuan SKK tersebut, dapat langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar atau dengan mengakses website www.kejari-denpasar.go,id melalui kanal SEDAP (Seputar Datun dan Pelayanan Hukum),” tandas Kajari Denpasar.
Diketahui, proses penandatanganan kesepakatan bersama ini juga disaksikan langsung oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap Pimpinan Perangkat Daerah Kota Denpasar dan Kepala Desa/Perbekel se-Kota Denpasar secara virtual. (ist)