Wujudkan Predikat WBK dan WBBM, PN Denpasar Komit Laksanakan Zona Integritas
(Baliekbis.com), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan langkah strategis guna meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Untuk mewujudkan itu, telah dicanangkan zona integritas dan akreditasi penjaminan mutu serta peningkatan kerja. Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Sobandi didampingi Waka PN Denpasar Dr. Wayan Gede Rumega dan Humas PN Made Pasek di Denpasar, Rabu (21/4/2020).
Dikatakan pihaknya telah mencanangkan zona Integritas yang merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, melalui reformasi birokrasi.
Ia mengatakan PN Denpasar sudah dalam tahap diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB untuk menuju WBK.
“PN Denpasar sekarang sudah tahap usulan dari Mahkamah Agung untuk mendapatkan penilaian zona integritas untuk predikat WBK dna WBBM dari Menpan. Bahwa kita memang bertekat akan mewujudkan wilayah bebas dari korupsi,” kata Sobandi.
Mantan Ketua PN Depok ini mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan perubahan di masing-masing bidang. Sehingga kinerja para pegawai nantinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Pihaknya juga sudah membentuk area koordinator yakni Area Manajemen Perubahan, Area Penataan Tatalaksana, Area Penataan Sistem Manajemen SDM, Area Penguatan Akuntabilitas, Area Penguatan Pengawasan, Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Rumega yang juga mantan Ketua PN Tabanan menambahkan PN Denpasar sudah melaksanakan protokol kesehatan semenjak pemerintah pusat mengumumkan pandemi Covid-19.
“Salah satunya menyiapkan wastafel di setiap sudut dan beberapa tempat yang mudah dijangkau masyarkat, menyediakan hand sanitizer,” ucap Rumega.
Pihaknya juga menjelaskan dari Dirjen pelayanan umum untuk akreditasi pelayanan mutu yang merupakan program Mahkamah Agung, guna mencapai visi PN Denpasar yang agung dan misi menjaga kemandirian PN Denpasar, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan PN Denpasar serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi PN Denpasar.
“Untuk penilaian sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) dilakukan Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Seperti Pak Ketua sebelumnya yang memimpin PN Depok mendapat juara satu untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) se-Indonesia dan kalau dulu saya di PN Madiun dapat juara satu dalam katagori monitoring implementasi sistem informasi penelusuran perkara (MIS/SIPP),” katanya.(bro)