Wujudkan Seluruh Tanah Bali Bersertifikat Tahun 2019, Gubernur Koster Sambut Baik Deklarasi Zona Integritas BPN
(Baliekbis.com), Reformasi Birokrasi merupakan langkah terpenting untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan melayani. Nantinya, birokrasi yang efektif, efisien, dan melayani tersebut akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, profesional, dan bersih dari praktik KKN. Birokrasi dengan ciri ini juga akan membawa dampak positif bagi pembangunan Indonesia ke depan. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Kosrupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di aula kantor wilayah BPN Denpasar, Selasa (26/2).
“Saya menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Bali beserta jajarannya karena telah berkomitmen untuk membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” ujar Koster. Menurut Koster, dalam mewujudkan kondisi tersebut bukan hal yang mudah, namun juga bukan suatu hal yang mustahil. Dikatakan Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, setiap instansi pemerintah perlu membangun komitmen bersama dan melakukan perubahan secara terstruktur, mulai dari membangun budaya berkinerja, memangkas birokrasi yang berbelit-belit, meningkatkan profesionalisme SDM, serta melakukan pengawasan secara efektif.
Dengan telah terwujudnya birokrasi yang bersih maka seluruh target yang diharapkan bisa tercapai. Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia mencanangkan di tahun 2019 seluruh bidang tanah di Bali bersertifikat. Dikatakan Koster, selama ini permasalahan sengketa tanah masih menjadi permasalahan yang serius. Baik itu sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pihak swasta.
“Pensertifikatan kepemilikan tanah menjadi hal penting sehingga masyarakat memilki kepastian hukum atas bidang tanah yang dimilki. Sekarang pemerintah telah memiliki program yang sangat bagus yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL. Kalau dulu kan ada Program Nasional atau Prona sertifikat tanah, itu banyak yang jadi masalah, banyak juga yang masuk penjara. Namun yang sekarang PTSL, Saya rasa sangat bagus,” ungkapnya.
Koster berharap tahun 2019 ini, target 142.000 sertifikat selesai sehingga Bali akan mencapai angka prestasi luar biasa karena 100% tanah di Bali akan tersertifikat. Untuk itu, Koster mengajak semua pihak untuk bisa mendukung pencanangan tersebut berjalan dengan baik. Dengan demikian, maka Bali akan menjadi salah satu provinsi yang mampu menyelesaikan sertifikat lebih awal. “Provinsi Bali akan menjadi provinsi pertama yang seluruh tanahnya bersertifikat dari target yang dicanangkan pada tahun 2024 tanah di seluruh wilayah Indonesia akan bersertifikat “imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali Rudi Rubijaya dalam sambutannya menyampaikan jika dekkarasi zona integritas merupakan perintah langsung Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarkat. Ia berharap target seluruh tanah di provinsi Bali tahun ini bisa tersertifikat seluruhnya dengan baik. Dengan demikian Bali akan mampu mendahului provinsi lainnya dalam menyelesaikan sertifikat sesuai target yang diberikan pemerintah.
“Ini menunjukan adanya komitmen yang kuat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, lebih bersih serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berkualitas, sehingga program reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya. Pada kesempatan tersebut dilaksanaan penandatanganan dukungan pencanangan zona integritas oleh Gubernur Bali, Wakapolda Bali, Wakajati Bali, Kakanwil BPN Provinsi Bali. (ist)