Yayasan MDPI bersama KSOP Padangbai Melaksanakan Pengukuran Kapal “Gerai Nasional Pas Kecil” untuk Nelayan Skala Kecil di Antiga Kelod, Karangasem

(Baliekbis.com), Mengawali tahun 2024, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Padangbai melaksanakan Program “Gerai Nasional Pas Kecil”. Yaitu kegiatan pengukuran kapal untuk legalitas dokumen kapal pada nelayan skala kecil di Pantai Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada hari Jumat, 19 Januari 2024.

Sebagai NGO/ Organisasi Masyarakat Sipil yang bergerak dalam bidang pengelolaan perikanan berkelanjutan, MDPI berkomitmen bahwa legalitas dokumen kapal menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh nelayan, khususnya nelayan skala kecil. Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017, tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, yang menyatakan bahwa Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal. “Jukung” merupakan istilah lokal bagi kapal skala kecil di Bali.

Dalam hal ini Jukung termasuk dalam kapal kurang dari 7 GT (Gross Tonage), maka wajib didaftarkan Pas Kecil. Kegiatan Pengukuran Kapal ini menjadi syarat untuk validasi ukuran kapal (Panjang, Lebar, Tinggi), untuk kemudian nantinya akan diterbitkan Sertifikat Pas Kecil. Jumlah kapal yang akan diukur awalnya 51 kapal, namun saat di lapangan bertambah menjadi 61 kapal. Setelah diukur, kapal ini akan dicocokkan datanya dengan data yang sudah diunggah di sistem.

Kemudian perlu waktu satu bulan untuk penerbitan Pas Kecil. Kegiatan ini menjadi menarik karena pertama kali berjalan di Wilayah Desa Antiga Kelod, setelah Yayasan MDPI melakukan pendampingan nelayan selama 1 tahun. Antusiasme nelayan juga tinggi untuk mendukung berjalannya kegiatan ini, terlihat bahwa nelayan mulai punya kesadaran untuk mendaftarkan kapalnya agar memiliki dokumen yang legal.

“Pas Kecil ini sederhananya seperti STNK atau BPKB pada kendaraan bermotor, hal ini penting untuk diterbitkan karena memiliki banyak manfaat bagi nelayan, seperti kemudahan mengakses bantuan dari pemerintah, sebagai dokumen untuk memastikan identitas apabila terjadi insiden di tengah laut, dan juga sebagai dokumen pelengkap ketika nelayan akan membeli BBM”, kata Samuel Dillak (Ahli Ukur Kapal dari KSOP Padangbai) dalam sambutan pembukanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Putu Agus Widi (Field Implementer MDPI Karangasem) berharap kedepannya terkait Pas Kecil adalah nelayan dapat lebih terbuka dan sadar tentang pentingnya legalitas kapal, karena selain keabsahan dokumen kapal, Pas Kecil dapat juga menjadi suatu pendukung untuk keselamatan dalam bertransportasi di laut, contohnya jika terjadi kecelakaan akan lebih mudah untuk ditelusuri asal kapal yang bersangkutan untuk meminta ganti rugi kerusakan kapal.

Dokumen Pas Kecil ini dapat digunakan untuk mengetahui jumlah kapal perikanan atau “Jukung” yang aktif, sehingga dapat mengestimasikan jumlah aktivitas perikanan di daerah tersebut. Tidak berhenti disana, Nelayan berikutnya dapat melakukan pengurusan dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Jika Pas Kecil merupakan sertifikat untuk izin melaut yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka dokumen TDKP ini untuk menyatakan bahwa kapal tersebut adalah Kapal Perikanan, yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.

Data dari TDKP tersebut penting bagi instansi teknis terkait untuk mengelola perikanan kedepannya. Sehingga tidak terjadi tangkapan ikan yang berlebih (overfishing) yang berpotensi menurunkan stok perikanan di Laut.

*oleh: Muhammad Novriansyah K