Yosep Diaz: Kehadiran Payung Hukum Lindungi dan Perkuat Eksistensi Desa Adat
(Baliekbis.com), Yosep Yulius Diaz yang akrab disapa Yusdi mengatakan dengan telah dikeluarkanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Desa Adat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Paripurna oleh DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/4), maka akan semakin memperkokoh eksistensi desa adat.
“Pastinya masyarakat Bali bisa merasa bangga, sebab Desa Adat sudah memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Yosep Diaz, Rabu (3/4) di Denpasar. Dikatakan, keberadaan Desa Adat di Bali merupakan kesatuan masyarakat pada hukum adat yang tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Peranan Desa Adat di Bali dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sangat strategis sehingga Desa Adat perlu mendapat perhatian dan penguatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaannya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” ucap Yusdi yang kini maju sebagai Caleg DPRD Bali dapil Denpasar ini.
Yusdi menambahkan Desa Adat memiliki tata kehidupan dengan kebudayaan tinggi yang khas/unik, berupa adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. “Untuk itu keberadaan Desa Adat harus dijaga dan diperkuat kedudukannya sehingga Desa Adat dapat menjalankan fungsi otonomi asli dan komunitas yang berhak membuat peraturan untuk kepentingan Desa Adat. Sekali lagi, tentunya sesuai dengan undang undang. Nantinya jangan sampai Desa Adat ditinggalkan oleh generasi muda kita yang diakibatkan pengaruh perubahan zaman di era milinial ini,” imbuhnya.
Yusdi menambahkan, dengan Perda, maka Desa Adat mampu menjaga kesucian alam Bali, mensejahterakan Krama Bali dan menjaga kebudayaan Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (sus)