Zulmi: Masyarakat Agar Waspada Penipuan Berkedok Pelunasan Utang
(Baliekbis.com), Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali-Nusra kembali mengingatkan masyarakat agar waspada menyusul merebaknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan berbagai modus akhir-akhir ini. Seperti halnya UN-Swis yang kembali menjalankan aksinya, padahal sudah termasuk daftar cekal OJK dan dilarang beroperasi di seluruh Tanah Air. “Kembali kami ingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan maraknya penawaran yang menggunakan jasa keuangan sebagai media,” tandas Kepala OJK Regional VIII Bali – Nusra, Zulmi, Minggu (20/8).
Pergerakan UN-Swis menjadi perhatian serius OJK karena mengiming imingi pelunasan utang nasabah di bank tertentu seperti halnya yang terjadi di sebuah bank BUMN. Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab, pasalnya saat ini di Denpasar bahkan Bali sudah terindikasi merebak bisnis ilegal seperti yang dilakukan UN-Swis. Bahkan tambah Zulmi, modus yang dilakukan lembaga ini yakni dengan menawarkan surat pembebasan utang debitur di perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi finance) hanya berdasarkan rekomendasi yang mereka miliki yaitu Surat Berharga Bank Indonesia (SBI), padahal itu tidak benar sama sekali. Bahkan OJK sendiri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah tiga kali menyatakan bahwa mereka (UN Swis-red) operasionalnya ilegal. Apalagi mereka menjanjikan pada debitur untuk tidak membayar utang mereka di bank tertentu dengan jaminan surat SBI. “Jelas ini tindakan ilegal, sama dengan menghasut orang untuk tidak bayar utang. Kalau dibiarkan dampaknya masyarakat yang akan dirugikan. Apalagi mereka diharuskan menjadi anggota dan membayar iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta setiap bulannya. Seolah olah utang nasabah dibayarkan oleh negara berdasarkan SBI tadi, padahal tidak,” tegasnya.
Menurut Zulmi pihak perbankan ataupun perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan keduanya (UN Swis-red). “Sudah ada perbankan yang datang langsung bersama nasabahnya ke OJK menanyakan soal itu. Dan kami jawab itu tidak benar,” tegasnya. Menurut Zulmi, kegiatan usaha yang dijalankan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. “Kami mengimbau pada masyarakat agar berhati hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya, serta terhadap praktik- praktik penipuan pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikator yang paling mudah mengenali praktek semacam itu ialah timbal hasil yang di luar kewajaran,” pungkasnya seraya menjelaskan rencananya Senin (21/8) OJK pusat akan memanggil pimpinan UN-Swis untuk menghentikan operasionalnya. (abt)